2 Kali Paripurna: Pemilihan AKD DPRD Sumbar Masih Buntu, Ini Penyebabnya

    2 Kali Paripurna: Pemilihan AKD DPRD Sumbar Masih Buntu, Ini Penyebabnya

    Sumbar, - Perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tengah dilakukan DPRD Sumbar masih buntu alias belum ada hasil. Dua kali rapat paripurna soal ini telah dilangsungkan, namun akibat persoalan sama, yakni banyaknya dewan yang menumpuk di Komisi IV.

    Pada pukul 09.00 WIB, Senin (7/3/2022) rapat Paripurna Penetapan AKD sudah berlangsung sesuai agenda. Namun rapat tersebut buntu dan tak berujung hasil, sehingga pimpinan sidang, Ketua DPRD Sumbar, Supardi memutuskan untuk menskor sidang.

    Diketahui, sebelumnya Jumat (4/3/2022) lalu, paripurna dengan agenda serupa juga berujung buntu. Sidang juga di skor karena belum ada kata setuju akibat 40 persen dewan menumpuk di Komisi IV. Komisi bidang pembangunan dan infrastruktur memang memiliki anggaran yang kakap, jumlahnya mencapai ratusan miliar untuk berbagai proyek pembangunan di 19 kabupaten/kota. Dewan yang berada di Komisi IV adalah penguasa anggaran yang memutus setiap alokasi anggaran yang bakal disetujui.

    Sebelum memutuskan AKD dewan mesti mengikuti aturan yang ada. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 7 ayat 3, dinyatakan harus ada keberimbangan, agar dewan tidak menumpuk pada salah satu AKD saja.

    Skor rapat paripurna yang dilakukan hari ini untuk memberi ruang rapat internal antara pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi, untuk kembali menyepakati susunan komisi sesuai aturan yang proporsional. Namun hingga 14.10 WIB, pantauan Padangkita di Gedung DPRD Sumbar, belum ada tanda-tanda paripurna bakal dimulai.

    Informasi dari salah satu narasumber di gedung dewan, baik pimpinan dan Fraksi belum ada kata sepakat soal susunan AKD.

    Diketahui, AKD terdiri dari badan musyawarah (Bamus), badan anggaran (Banggar), badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), badan kehormatan (BK), dan komisi-komisi yang berjumlah 4. Hal ini sesuai ketentuan pasal 44 ayat 5, pasal 47 ayat 9, pasal 51 ayat 5 serta pasal 55 ayat 6, peraturan pemerintah nomor 12/2018, tentang pemindahan alat kelengkapan dewan.

    Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebutkan, untuk menjaga kestabilan dan pelaksanaan tugas anggota DPRD yang ditempatkan pada semua alat kelengkapan dewan, maka perpindahan pada alat kelengkapan lain dilakukan dalam waktu 2 tahun 6 bulan, sedang alat kelengkapan lain 1 tahun sekali.

    Ditambahkan Supardi, untuk pemilihan badan kehormatan (BK), akan dilakukan pada paripurna mendatang. Sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dan disepakati bersama. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Ceramah di Masjid Raya Sumbar, Ustadz Derry...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Berat Pansus LHP Gubernur Sumbar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami