Kejaksaan Hentikan Perkara Pencurian Antara Keponakan dan Paman di Pasbar

    Kejaksaan Hentikan Perkara Pencurian Antara Keponakan dan Paman di Pasbar

    SUMBAR, - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan perkara pencurian berdasarkan Restoratif Justice (RJ). Kasus pencurian ini melibatkan keponakan dan pamannya sendiri.

    Untuk diketahui, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

    Terkait perkara di Pasbar ini, Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Elianto mengungkapkan, ini merupakan perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rohim, 22 tahun. Tersangka mencuri di Toko Riani Cell yang merupakan milik korban, Irham, dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.

    Menurutnya perkara tersebut bisa dilakukan penghentian penuntutan atas pertimbangan RJ karena ada upaya pencabutan tuntutan dan perdamaian antara tersangka dengan korban.

    “Alasan lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Setelah dilakukan upaya perdamaian maka dilaksanakan proses perdamaian dan keduanya saling memaafkan, ” ujar Elianto.

    Terkait kronologi kasus ini, Elianto menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mengambil satu tas ransel merk polo warna hitam di Toko Riani Cell milik Irham, yang merupakan paman kandung dari tersangka yang saat itu dalam keadaan tutup.

    Tak hanya itu, tersangka juga mengambil delapan unit handphone merk OPPO A16 warna perak angkasa, lima unit handphone merk OPPO A16 warna hitam kristal, satu unit handphone merk OPPO A53 warna hitam, 1 satu unit handphone merk OPPO A53 warna hijau muda, satu unit handphone merk Realme C25 warna biru air dan memasukkannya ke dalam tas ransel.

    Tidak itu saja, tersangka mengambil celengan berisi uang dari dalam lemari di ruang tamu dan dimasukkan kembali ke dalam goni plastik. Lalu tersangka berjalan masuk ke kamar dan menemukan dompet yang berisi uang kertas berjumlah Rp1 juta, empat buah cincin emas dan dimasukkan ke dalam saku celananya.

    Tersangka kemudian menyerahkan empat buah cincin tersebut kepada Afandi. Sedangkan uang tunai yang disimpan tersangka dipergunakan sendiri olehnya dan yang masih tersisa sejumlah Rp546 ribu sampai tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Gunung Tuleh, di tempat tersangka menyembunyikan barang yang diambil dari toko milik Irham. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    MUI Sumbar dan Gubernur Adu Argumen Soal...

    Artikel Berikutnya

    Semarak Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Solok,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lurah Birugo Syaiful Giatkan Pendataan Rumah Kos dan Pertemuan Rutin bersama Pokja
    Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Industri Halal, 1580 Produk Telah Bersertifikat Halal
    Sat Binmas Polres Solok Suarakan Himbauan Kamtibmas
    Anggota DPD RI Kunjungi Lapas Bukittinggi
    Angry Ngelay Tegaskan Siap Maju Dalam Pilkada Kota  Solok 2024

    Ikuti Kami