Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kota Solok

    Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kota Solok

    SUMBAR -   Berdasarkan rapat pleno Tim seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota wilayah Sumbar II, tentang pendaftaran calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota wilayah Sumbar II yang meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok, maka sesuai dengan time line yang diberikan oleh Bawaslu RI, proses seleksi ini akan berlangsung dari Bulan Mei 2023 sampai dengan Juli 2023.

    Tahapan pengumuman dan sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan mulai dari Hari Senin, 22 Mei 2023 sampai dengan Sabtu, 27 Mei 2023. Adapun penerimaan pendaftaran bakal calon Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai pada hari Senin, 29 Mei 2023 sampai dengan Rabu, 7 Juni 2023 jam 23.59 WIB. Tahapan ini akan diikuti dengan perbaikan berkas persyaratan selama 2 hari (Kamis, 8 Juni 2023 s.d Sabtu, 10 Juni 2023). Namun jika masih belum memenuhi kuota pendaftaran, terutama untuk pemenuhan keterwakilan 30 % perempuan, maka akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran mulai dari hari Senin, 12 Juni 2023 sampai dengan Kamis 15 Juni 2023.

    Rapat pleno ini dihadiri oleh semua tim seleksi Bawaslu kabupaten/kota wilayah Sumbar II yang terdiri dari Dr. Hengki Andora, S.H., LL.M., Dewi Anggraini, S.IP., M.Si., Dr. Lita Sari Muchlis, M.Kom., Aidil Aulya, S.H.I., M.A.Hk dan Benni Wijaya, S.IP. Tim seleksi dalam bekerja berkomitmen : Pertama, tim seleksi akan bekerja secara profesional, bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan merugikan hak-hak para pendaftar sebagai calon komisioner bawaslu. Kedua, memastikan akses kesetaraan dan keadilan perempuan sebagai calon Komisioner terpenuhi memenuhi kuota 30 ?hkan lebih.

    Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

     

    1. Persyaratan calon :
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
      3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
      5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
      6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
      7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu

    Tanda Penduduk (KTP);

    1. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    2. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    3. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
    4. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota

    Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

    1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    2. Bersedia bekerja penuh waktu;
    3. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    4. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
    5. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    6. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
    7. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

     

    1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok dengan melampirkan:
    2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok;
    3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    4. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
    5. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
    6. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    7. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
    9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
    10. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
    11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ;
    12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
    13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
    14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
    15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
    18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

     

    1. Ketentuan Lain
      1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
      2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://sumbar.bawaslu.go.id
      3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email: z2@gmail.com, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok, Hotel Taufina Solok, Jl. Sutan Pamuncak No. 71, Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat 27317. Berkas paling lambat diterima pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 23.59 Wib.
      4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen dalam bentuk format file pdf
      5. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua)
      6. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 s/d 7 Juni 2023 pada pukul 08.00 s/d 16.00 Wib dan 7 Juni 2023 pada pukul 08.00 s/d 23.59 Wib
      7. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok, Hotel Taufina Solok, Jl. Sutan Pamuncak No. 71, Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat atau WhatsApp (WA) 082288002035 Email : timselkabko.z2@gmail.com
      8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

     

    bawaslu kota solok bawaslu sumbar pengumuman penerimaan anggota bawaslu sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Solok Kota Terima Piagam Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Jasa Raharja Sumbar Gelar Program Jasa Raharja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa 07/Air Bangis Monitoring Proses Pencoblosan Pilkada
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami